Brunei Darussalam merupakan negara dengan bentuk Kerajaan yang menganut hukum Islam di wilayah Asia Tenggara.Negara yang terletak di Pulau Kalimantan ini menerapkan beberapa hukum syariah yang terdapat dalam negara Islam. Salah satu hukum yang akhir-akhir ini menjadi berita bandar togel yang banyak dibicarakan di media massa ataupun di media sosial adalah hukuman rajam hingga tewas bagi para LGBT.
Hukuman yang tidak manusiawi
Hukuman syariah yang diberlakukan di Brunei Darussalam mulai dari hukuman tindak pidana kasus pencurian dan tindak kejahatan lainnya hingga kasus sodomi dan perzinaan.Hukuman yang diberlakukan di salah satu negara kerajaan di Asia Tenggara ini didasarkan dari hukum syariah yang bersumber pada hukum Islam.Sehingga sebagian besar hukum syariah ini diterapkan untuk masyarakat Muslim, meskipun dalam beberapa aspek tetap berlaku untuk masyarakat non-Muslim.
Hukuman yang diterapkan dalam hukum syariah ini menyangkut hukuman mati dengan cara rajam bagi tindakan seperti perkosaan, perzinaan, sodomi, perampokan dan penghujatan terhadap Nabi Muhammad SAW. Selain itu, hukuman rajam akan dikenakan bagi pelaku tindakan aborsi dan hukuman amputasi pada salah satu bagian tubuh akan diberlakukan kepada pelaku pencurian.
Hukuman syariah lainnya yang juga menyinggung masyarakat non-Muslim yaitu mengenai tindakan pidana penjara bagi masyarakat yang membujuk ,memberitahu dan mendorong anak berusia kurang dari 18 tahun untuk menerima ajaran agama selain Islam. Sehingga dalam hukum syariah yang berlaku, juga masih melibatkan masyarakat non-Muslim sebagai sasaran di dalamnya.
Mulai diterapkan pada 3 April 2019
Brunei Darussalam mulai menetapkan hukum syariah sebagai hukum yang mengatur negaranya pada tahun 2014.Hukum syariah tersebut diterapkan dengan bersampingan dengan hukum konvensional yang telah ada di aturan negara kerajaan tersebut.Meskipun demikian, sejak tahun 2014, hukum syariah mulai dijalankan dan diberlakukan secara bertahap kepada seluruh masyarakat warga negara yang berada di Brunei Darussalam.
Pada mulanya hukuman yang diberlakukan berdasarkan pada hukum syariah yaitu mencakup hukuman penjara ataupun denda untuk pelanggaran seperti tidak menunaikan shalat Jumat ataupun hamil di luar nikah.Kemudian tahap kedua dan ketiga yang mulai diberlakukan pada 3 April 2019 memuat hukuman yang lebih kejam untuk kasus tindak pidana tertentu.
Perihal hukuman tersebut terlihat dari aturan dalam hukum syariah Brunei yang menyatakan bahwa untuk pelaku tindak pidana sodomi dan perzinaan akan mendapatkan hukuman mati dengan cara dirajam. Selain itu, untuk pelaku pencurian akan mendapatkan hukuman dengan cara mengamputasi salah satu tangannya untuk tindak kejahatan pertama dan diamputasi kakinya untuk tindak kejahatan tahap kedua.
Membuat Brunei Darussalam Mendapat Tentangan Dari Berbagai Negara
Hukum syariah yang akan mulai diterapkan pada tanggal 3 April 2019 ini memberikan berbagai tentangan dari negara di dunia. Pemberlakuan hukum tersebut juga mendapatkan tentangan dari aliansi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena tidak mempertimbangkan masalah Hak Asasi Manusia di dalamnya.
Kecaman tersebut menurut Rachel Chhoa-Howard yang merupakan peneliti Amnesty di Brunei Darussalam sudah dilakukan dari tahun 2014 yang mana Brunei mengemukakan untuk menerapkan hukum ini pada pertama kalinya. Menurutnya, hukuman di Brunei mempunyai banyak kecacatan karena di dalamnya mengandung berbagai aturan yang melanggar hak asasi manusia.
Komisionaris Hak Asasi Manusia PBB, Michelle Bachelet juga mengemukakan hal yang sama di mana Brunei menurutnya berusaha untuk menerapkan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi. Michelle sebagai perwakilan dari PBB langsung melakukan tindakan penyeruan kepada pemerintah Brunei Darussalam untuk membatalkan hukum pidana tersebut. Hal ini menurutnya akan membuat upaya perlindungan HAM yang diusahakan di negara Brunei Darussalam ini akan mendapatkan langkah yang serius.